Jumat, 28 Juni 2013

penting nggak sih sunat tuh ?

Sebagian besar masyrakat di dunia sudah mengenal apa itu khitan atau sunat. Terlebih buat masyarakat muslim di seluruh dunia sunat merupakan kewajiban bagi laki-laki.
secara medis sunat merupakan Definisi khitan secara medis adalah memotong prepusium, yaitu kulit yang menutupi glans atau kepala penis. Dalam prosesnya, khitan merupakan tindakan pembuangan kulup penis dengan tujuan menjalankan syariat agama ataupun indikasi medis.








Khitan disebut juga dengan sirkumsisi yang berarti sayatan melingkar, yang dianalogikan pada pemotongan prepusium yang melingkar terhadap batang penis. Jurnal kesehatan di Amerika menyebutkan bahwa khitan atau sirkumsisi (circumcision) adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian ataupun seluruh kulit penutup depan dari penis.

Menurut ahli kesehatan, khitan memiliki manfaat bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang menjadi tempat persembunyian kotoran. Beberapa penelitian medis mengungkapkan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak berasal dari kalangan yang tidak dikhitan. Proses ini dapat menghindari timbulnya berbagai penyakit, di antaranya adalah fimosis, parafimosis, kandidiasis, serta tumor ganas pada penis.

Secara medis tidak ada batasan pada umur berapa pria boleh di-khitan, karena usia khitan dipengaruhi pula oleh adat istiadat setempat. Di Arab Saudi anak dikhitan pada usia 3-7 tahun, di Mesir antara 5-6 tahun, di India antara 5-9 tahun, dan di Iran saat umur 4 tahun. Untuk di Indonesia, suku Jawa lazimnya mengkhitan anak pada usia sekitar 15 tahun, sedangkan suku Sunda biasanya mengkhitan anak pada usia 3-5 tahun.

Indikasi khitan dibagi menjadi dua, yaitu indikasi agama dan medis. Seringkali orangtua menginginkan anaknya dikhitan untuk menjalankan syariat agama. Khitan juga direkomendasikan kepada orang yang mengalami infeksi berulang pada penis yang diakibatkan oleh penumpukan kotoran, atau disebut dengan smegma.

Beberapa indikasi medis untuk khitan yang paling umum adalah fimosis dan parafimosis. Fimosis adalah suatu keadaan ketika prepusium, atau kulit kulup penis, tidak dapat ditarik ke belakang. Keadaan ini biasanya tidak terasa nyeri namun dapat mengakibatkan sumbatan keluarnya urin dengan penggelembungan prepusium dan dapat mengakibatkan peradangan yang kronis.

Sedangkan parafimosis adalah suatu keadaan ketika prepusium tertarik dan tertinggal di belakang kepala penis. Prepusium ini akan menjepit dan menyebabkan pembengkakan pembuluh darah dan terasa nyeri. Selain menjalankan syariat agama, khitan juga terbukti baik untuk kesehatan selama dilakukan oleh ahli khitan atau dokter dengan peralatan yang higienis.


Hukum Khitan
Dalam fikih Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki maupun perempuan.

Hukum khitan untuk lelaki:
Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu.
Menurut riwayat populer dari imam Malik beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari imam Hanafi dan Hasan al-Basri mengatakan sunnah. Namun bagi imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah adalah antara fadlu dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan sunnah muakkadah.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki dewasa masuk Islam dan takut khitan maka tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan mandi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.
Dalil yang Yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib.
1. Salman al-Farisi ketika masuk Islam tidak disuruh khitan;

2. Hadist di atas menyebutkan khitan dalan rentetan amalan sunnah seperti mencukur buku ketiak dan memndekkan kuku, maka secara logis khitan juga sunnah.

3. Hadist Ayaddad bib Aus, Rasulullah s.a.w bersabda:"Khitan itu sunnah bagi lelaki dan diutamakan bagi perempuan. Namun kata sunnah dalam hadist sering diungkapkan untuk tradisi dan kebiasaan Rasulullah baik yang wajib maupun bukan dan khitan di sini termasuk yang wajib.

Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan para ulama yang mengatakan khitab wajib adalah sbb.:
1. Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun, beliau khitan dengan menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khitan padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah khitan.

2. Kulit yang di depan alat kelamin terkena najis ketika kencing, kalau tidak dikhitan maka sama dengan orang yang menyentuh najis di badannya sehingga sholatnya tidak sah. Sholat adalah ibadah wajib, segala sesuatu yang menjadi prasyarat sholat hukumnya wajib.

3. Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah s.a.w. berkata kepada Kulaib: "Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah". Perintah Rasulullah s.a.w. menunjukkan kewajiban.

4. Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitab wajib, karena tidak diperbolehkan sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya.

5. Memotong anggota tubuh yang tidak bisa tumbuh kembali dan disertai rasa sakit tidak mungkin kecuali karena perkara wajib, seperti hukum potong tangan bagi pencuri.

6. Khitan merupakan tradisi mat Islam sejak zaman Rasulullah s.a.w. sampai zaman sekarang dan tidak ada yang meninggalkannya, maka tidak ada alasan yang mengatakan itu tidak wajib.


nah loh siapa yang belum sunat ??? o_0


terimakasih sudah mengunjungi blog saya 

0 komentar:

Posting Komentar